Matalelaki.tk - Prostitusi Online dengan Jajakan Diri di Laman Facebook Semakin Mara - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pekanbaru, mencatat selama Semester I 2016 ini, kekerasan terhadap perempuan dan anak mencapai 23 kasus. Jumlah itu belum termasuk data yang di keluarkan oleh Polresta Pekanbaru, Polsek, rumah sakit dan pengaduan dari masyarakat.

Belum lagi, penjualan anak-anak di bawah umur yang dijadikan sebagai pemuas nafsu menggunakan sarana media sosial (Medsos) seperti Facebook, marak terjadi di Pekanbaru. 
Konselor dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Pekanbaru, Herlia Santi, mengatakan, ini merupakan bentuk keteledoran Pemerintah Kota Pekanbaru sendiri.
Bagaimana tidak, tuturnya, pelaku baru akan melepaskan masa anak-anaknya berproses ke masa remaja, terjerumus melakoni pekerjaan prostitusi online semestinya tidak mereka kerjakan.
“Mungkin dalam hal ini pengambil kebijakanlah yang tahu bagaimana bisa menjangkau sampai ke akar seluruh lapisan masyarakat. Sebenarnya tidak hanya masyarakat ekonominya lemah saja, menengah ke atas juga dikala ia tidak mendapat perhatian dari orangtuanya sangat-sangat bisa berbuat seperti itu,” kata Herlia.
Ia menjelaskan, dari kasus-kasus seperti ini bukan pertama kalinya terjadi dengan melibatkan anak. Beberapa di antaranya terjadi tidak terlalu lama jaraknya, seperti di dialami siswi SMA di Rokan Hilir (Rohil) menjadi simpanan om-om.
“Tetapi kita tidak menindaklanjuti karena waktu itu cuma guru saja melaporkannya. Nah itu sebenarnya pola asuh dari keluarga bagaimana orangtua sekarang harus lebih memberikan perhatian kepada anak-anak dengan globalisasi dan informasi yang sangat kencang seperti saat ini. Kalau lingkungan dasarnya itu pola asuh dari rumah,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Riau, Syarifuddin mengatakan, penanganan terhadap anak terlanjur terjerumus ke dalam prostitusi online, dilakukan dengan mendampingi agar nantinya mereka tidak kembali lagi melakoni pekerjaan tersebut.
“Untuk para korban kita bersama-sama Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Riau akan menempatkan korbanya ke Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC). Karena dikhawatirkan ada indikasi orangtua melegalkan pekerjaan ananya. Untuk itu, bersama kawan-kawan lainnya kita melakukan rehabilitasi, konseling serta pendampingan terhadap anak. Sementara untuk pelaku anak yang terlibat akan di serahkannya kepada Polda Riau yang kemungkinan pelaku juga akan diberi pendampingan dan di rehabilitasi,” ujarnya.
 
 


 
